implementasi sistem jaminan kesehatan perlu tinjau ulang

perhimpunan rumah sakit semua indonesia (persi) meminta pemerintah segera melakukan evaluasi terhadap ditermpakannya sistim garansi kesehatan, untuk tetap berdasarkan prinsip terjamin keamanannya dijadikan hak asasi.

ketua umum persi sutoto selama jakarta, selasa, menyampaikan persepsi terjamin keamanannya mesti sama kepada berbagai pihak serta keuntungan itu hendak terjadi saat undang-undang (uu) badan penyelenggara garansi sosial (bpjs) berjalan.

masyarakat harus benar-benar dapat faedah dibandingkan pemberlakuan undang-undang tersebut, kata sutoto.

beberapa bulan terakhir, berdasarkan dia, ada yang mengkhawatirkan terkait meningkatnya pasien pada properti sakit-rumah sakit selama dki jakarta, makanya pasien banyak dan merasa tidak puas serta menyalahkan rumah sakit.

terkait keadaan tersebut, ia menyatakan sistem pelayanan kesehatan tidak salah, namun implementasi selama lapangan yang menjadi masalah.

sedangkan mengenai pelaksanaan garansi kesehatan daerah (jamkesda) tidak sesuai uu sistem garansi sosial nasional (sjsn) dan uu badan penyelenggara jaminan sosial (bpjs).

seharusnya ada pembayaran (semacam iuran) oleh penduduk pada mana (warga) yang tidak dapat dibayari oleh pemerintah. dan terjadi (dalam lapangan) malahan warga bebas (tak bayar iuran) asal di (tempatkan) di kelas tiga, ujarnya.

situasi tersebut dan berdasarkan dia dapat berdampak pada keberlangsungan rumah sakit. terlebih belum dibayarnya uang properti sakit oleh pemerintah daerah (pemda) yang tak disadari adalah penyebab bangkrutnya rumah sakit.

iming-iming calon gubernur dan calon bupati masukkan terhadap pelayanan kesehatan harusnya tidak terjadi. utang pemda, bukan dki jakarta saja yang belum bayar lunas, serta keuntungan tersebut mempengaruhi `cash flow` properti sakit makanya sulit bayar obat dan pegawai, ujar dia.

Informasi Lainnya: