Ada kelalaian dalam kaburnya narapidana terorisme

kepala kantor wilayah kementerian hukum serta ham sulawesi sedang dwi prasetyo menyampaikan ada kelalaian petugas sampai mendorong kaburnya narapidana kasus terorisme, basri, daripada lapas ampana dalam kabupaten tojo una-una.

dwi prasetyo di palu, senin, mengatakan, kesimpulan kehadiran kelalaian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan tim investigasi yang telah bertugas beberapa pekan 2012 selama lapas klas ii/b ampana, kabupaten tojo una-una.

dia menyampaikan jenis kelalaian tersebut berupa ketiadaan pemberitahuan terhadap polisi ketika basri diijinkan menjenguk istrinya dalam kabupaten poso.

seharusnya ada karena basri adalah tahanan khusus melalui vonis 19 tahun, katanya.

Informasi Lainnya:

kelalaian selanjutnya adalah tak banyak pemberitahuan pada kepala lapas ii/b ampana dan tembusan kepada kantor wilayah kementerian hukum serta ham sulawesi sedang.

ini adalah pelanggaran serius, serta ada sanksinya, kata dwi prasetyo.

aparat dan kemungkinan memperoleh sanksi antara lain kepala lapas, petugas jaga, dan pengawal basri saat berkunjung ke poso.

dia dan mengatakan, hasil investigasi itu juga sudah diutarakan terhadap kementerian hukum dan ham dalam jakarta. kita tunggu saja sanksi apa dan akan diberikan, katanya.

basri kabur daripada pengawalan petugas lapas klas ii/b ampana ketika menjenguk istrinya dalam kabupaten poso dan berjarak sekitar 220 kilometer daripada tempatnya ditahan pada 19 april 2013.

basri diduga memanfaatkan kelengahan petugas usai menyelesaikan shalat jumat dalam poso.

basri alias ayas alias bagong adalah laki-laki kelahiran gebang rejo, kecamatan poso kota, kabupaten poso, 37 tahun silam. pria yang divonis di 2006 ini diduga masih berada pada wilayah sulawesi tengah.

saat ini polisi masih memburu basri dan 21 buron persentasi kekerasan poso yang lain yang dipimpin oleh santoso.