Miranda dikurung di Lapas wanita Tangerang

komisi pemberantasan korupsi (kpk) sudah mengeksekusi terpidana kasus suap miranda goeltom dan memasukkan mantan deputi senior gubernur bank indonesia itu ke lembaga pemasyarakatan (lapas) wanita tangerang, rabu sore.

saat ini yang bersangkutan ditempatkan pada blok mawar kamar 3 sekamar dengan narapidana jumlah perbankan, papar direktur infokom ditjen pemasyarakatan kementerian hukum dan ham ayub suratman selama jakarta, rabu.

kamar tersebut seharusnya untuk Satu pihak, namun sebab telah kelebihan kapasitas, makanya kamar yang seharusnya dihuni supaya Satu orang, saat ini digunakan agar dua orang, ujarnya.

selanjutnya yang bersangkutan memenuhi situs waktu pengenalan lingkungan (mapenaling) di sedikitnya Satu minggu, kata ayub.

Informasi Lainnya:

miranda berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) terbukti dengan sah juga memastikan melanggar pasal 5 ayat (1) undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).

atas putusan ini, miranda mengajukan banding tapi pengadilan tinggi tipikor dalam pt dki jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama itu.

kasus suap cek pelawat ini telah mengantarkan setidaknya 25 anggota dpr jangka waktu 1999-2004 merupakan penghuni properti tahanan.

pengadilan menyampaikan kiranya miranda terbukti menyuap 25 anggota dpr periode 1999-2004 tersebut dengan santunan nunun nurbaeti dan telah divonis 2,5 tahun.