KPK masih tunggu berkas BPK terkait Hambalang

komisi pemberantasan korupsi sampai sekarang baru menanti berkas berupa audit aliran dana dari badan pemeriksa keuangan (bpk) agar jumlah tindak pidana korupsi tenntang dugaan penerimaan kejutan dalam proyek hambalang.

penghitungan kerugian untuk termin pertama sudah ada, tapi audit aliran dana hingga sekarang belum diperoleh dari bpk, ujar juru bicara kpk johan budi di gedung kpk jakarta, senin.

johan budi menjelaskan kiranya dalam pekan ini kpk sudah berencana untuk bertemu melalui bpk, namun johan menyatakan masih belum tahu objek wisata kpk mengerjakan pertemuan melalui bpk selama pekan ini.

kalau penghitungan kerugian negara dan berkas telah lebih dari lima puluh persen, serta berkas akan dinaikkan ke penuntutan, para tersangka tentu ditahan, tutur johan.

Informasi Lainnya:

hingga ketika ini kpk belum melakukan penahanan pada para tersangka kasus hambalang dengan alasan berkas-berkas yang belum lengkap.

pada sabtu (4/5) ketua kpk abraham samad menjelaskan kiranya berkas-berkas daripada bpk yang belum lengkap itu adalah penghambat untuk dilakukannya penahanan.

mudah-mudahan Salah satu serta dua minggu ke depan hasilnya sudah banyak serta lengkap, dengan demikian kita hendak lakukan penahanan, jelas abraham pada jakarta, sabtu (4/5).

ketika disinggung tentang penetapan tersangka masih mengenai persentasi proyek sarana olahraga hambalang, abraham tak menampik kemungkinan bahwa kpk akan menetapkan tersangka masih.

menurutnya berbagai kemungkinan itu terbuka, tapi kpk baru belum dapat mengambil langkah sebab baru terus diselenggarakan proses-proses pemeriksaan.

nanti dari hasil proses pemeriksaan penyidikan, masih kami kumpulkan, diekspos, baru diputuskan, tegas abraham.

anas urbaningrum oleh komisi pemberantasan korupsi (kpk) ditentukan dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi hambalang dalam februari silam. anas diduga menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, serta pembangunan pusat olahraga hambalang.

selain anas, tiga pihak lainnya yang ditetapkan kpk merupakan tersangka dalam korupsi proyek hambalang merupakan mantan menpora andi mallarangeng selaku pengguna anggaran, mantan kabiro perencanaan kemenpora deddy kusdinar dijadikan pejabat pemangku komitmen saat proyek hambalang diselenggarakan juga mantan direktur operasional 1 pt adhi karya (persero) teuku menarik mukhamad noor.

ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah selama uu no.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 kuhp perihal perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi yang dapat berdampak pada keuangan negara.

sedangkan pasal 3 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri, pihak lain ataupun korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan serta kedudukan dan dapat membahayakan negara.

hasil audit investigatif badan pemeriksa keuangan mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara pada proyek hambalang merupakan rp243,6 miliar.