RUU KUHAP matangkan peran hakim pemeriksa pendahuluan

salah Satu poin berguna selama rancangan undang-undang kitab hukum acara pidana (ruu kuhap) yang ketika ini baru dibahas sebelum disahkan, yaitu membahas juga mematangkan peran hakim pemeriksa pendahuluan.

demikian dikatakan ketua umum dpp asosiasi advokat indonesia (aai) humphrey r.djemat pada sela seminar nasional serta dialog panel bertema integrated criminal justice system serta sistem peradilan pidana terpadu pada surabaya, sabtu.

dalam ruu kuhap tercantum keberadaan lembaga yang diberi nama hakim pemeriksa pendahuluan, ataupun disebut juga hakim komisaris. wewenangnya, menilai jalannya penyidikan dan penuntutan serta wewenang lain dan diberikan oleh undang-undang, katanya.

menurut dia, eksistensi dan peran hakim pemeriksa pendahuluan tercantum dalam sejumlah pasal pada ruu kuhap yang telah saat ini ada pada meja dpr.

Informasi Lainnya:

hakim pemeriksa pendahuluan diberi wewenang menilai tahap penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, malahan sampai penyadapan percakapan telepon, kata humphrey.

dalam ruu itu, juga dijelaskan peran polisi dan jaksa dan pada ini dapat menggarap penangkapan, penyitaan, penahanan kepada tersangka mau diambil alih oleh hakim pemeriksa pendahuluan, sesuai dan tertuang pada draf ruu kuhap.

dalam rancangan kuhap dan diajukan pemerintah supaya mengganti uu nomor 8 tahun 1981, papar dia, kewenangan menahan betul tersangka pada rangka penyidikan paling berlalu diberikan di lima hari juga mampu diperpanjang lima hari dulu oleh jaksa penuntut publik.

selanjutnya, kalau waktu penahanan habis dengan demikian penyidik mengajukan permohonan dengan tertulis pada hakim pemeriksa pendahuluan melalui tembusan kepada jaksa penuntut publik.

berikutnya, setelah memperoleh surat daripada penyidik perihal permohonan perpanjangan penahanan, hakim pemeriksa pendahuluan wajib menjelaskan juga mengajarkan terhadap tersangka.

pemberitahuan terhadap tersangka itu bisa diutarakan dengan surat serta mendatangi secara langsung tersangka melalui menjelaskan tindak pidana dan disangkakan, hak tersangka, serta perpanjangan penahanan. hakim pemeriksa pendahuluan bisa memperpanjang masa penahanan di 20 hari juga perpanjangan itu disampaikan pada tersangka, ujarnya.

tidak cuma itu saja, hakim juga mampu menentukan apakah asli tersangka dapat ditahan apa tidak. semisal, polisi, jaksa ataupun advokat mampu mengajukan permohonan benar tersangka misal pada keadaan hamil atau lumpuh maka hakim pemeriksa dan hendak menentukan apakah mau melakukan penahanan ataupun tak.

bahkan, hakim pemeriksa pendahuluan serta diberi kewenangan menetapkan sah ataupun tidaknya penahanan. bila memang penahanan dilaksanakan dengan tidak sah, hakim pemeriksa pendahuluan dapat memutuskan tersangka berhak mendapatkan ganti kerugian.

humphrey menjelaskan, hakim pemeriksa pendahuluan dibebaskan dari tugas mengadili seluruh bidang perkara serta tugas lain yang berhubungan melalui tugas pengadilan negeri. hakim serta tak berkantor dalam pengadilan, sementara berkantor di gampat ditempuh properti tahanan negara.

dia membuka tugas sebab jabatannya seorang diri dan penetapan serta putusan hakim pemeriksa pendahuluan tidak dapat diajukan banding serta kasasi, tutur dia.