BNN dorong pemerintah perbanyak pusat rehabilitasi narkoba

badan narkotika nasional (bnn) menyebabkan pemerintah baik dalam pusat maupun daerah untuk memperbanyak pusat rehabilitasi pecandu narkotika, obat-obatan terlarang dan unsur adiktif (narkoba) agar bisa menanggulangi lebih dari empat juta pihak pecandu.

kami selalu mengakibatkan pemerintah pusat serta daerah agar mengembangkan pusat rehabilitasi selama wilayahnya tiap-tiap, sebab empat juta pecandu tersebut mesti direhabilitasi, tutur kepala bnn anang iskandar, usai pembukaan sosialisasi peraturan perundang-undangan mengenai narkotika, dan diadakan dalam mataram, nusa tenggara barat (ntb), kamis.

ia menungkapkan, kasus penyalahgunaan narkoba pada indonesia menunjukkan `trend` peningkatan daripada tahun ke tahun juga permasalahan tersebut adalah masalah bersama serta membutuhkan kerja sama semua bagian mengenai supaya memberantas dan menanggulangi dampaknya.

estimasi angka penyalahgunaan narkoba dalam indonesia telah mencapai empat juta serta kurang lebih dua persen daripada masyarakat indonesia adalah pelaku penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang dan zat adiktif itu.

Informasi Lainnya:

khusus di wilayah ntb, kasus jumlah penyalahgunaan narkoba telah mencapai 41 ribu lebih dalam kisaran usia 12--59 tahun, dan hendak selalu bertambah bila tidak ditempuh upaya nyata.

tadi aku sudah sempat bicara melalui gubernur ntb tgh m zainul majdi, juga beliau sangat mendukung dibangunnya pusat rehabilitasi pecandu narkoba. aku minta provinsi sedikitnya sediakan Salah satu ataupun dua pusat rehabilitasi, juga dan dalam masing-masing kabupaten/kota, ujarnya.

anang mengimbau seluruh bagian supaya secara bersama-sama melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba secara masiv, serta mendukung terbangunnya pusat rehabilitasi pecandu narkoba dalam semua daerah.

menurut dia, diperlukan gerakan bersama pencegahan, pemberantasan, serta penegakan hukum persentasi penyalahgunaan narkoba.

empat juta lebih pengguna narkoba itu diestimasi memerlukan sedikitnya delapan kilogram narkoba setiap hari, dan ini membahayakan kepada generasi penerus bangsa, katanya.

karena itu, anang harapkan sosialisasi peraturan perundang-undangan narkotika yang digelar pada mataram, ntb, tersebut, bisa menjadi titik tolak kebersamaan di menghindari serta memberantas penyalahgunaan narkoba.

sosialisasi tersebut diselenggarakan direktorat hukum deputi bidang hukum kementerian hukum dan hak asasi manusia (kemkumham) berusaha sama dengan badan narkotika nasional (bnn), dengan menghadirkan sejumlah pembicara kunci.

pembicara tersebut yaitu wakil menteri hukum dan ham denny indrayana, dan memaparkan materi mengenai kebijakan kemenkumham pada penanganan pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkoba.

narasumber lainnya yakni gandjar laksmana bonaprapta, anggota jenis studi hukum pidana fakultas hukum universitas indonesia, yang menyampaikan tinjauan hukuman pemidanaan bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.