KPK panggil pejabat Kemenpora terkait Hambalang

komisi pemberantasan korupsi (kpk) memeriksa kabid manajemen industri olahraga kemenpora dedi rosadi tenntang angka dugaan korupsi proyek pusat studi, pelatihan serta sekolah olahraga nasional (p3son) di bukit hambalang, bogor.

hari ini kpk menjadwalkan pemeriksaan dedi rosadi sebagai saksi agar dk (deddy kusdinar), am (andi mallarangeng) serta tbm (teuku menarik mohammad noor) dalam angka hambalang, tutur kepala bagian pemberitaan juga info komisi pemberantasan korupsi priharsa nugraha dalam jakarta, rabu.

dalam persentasi ini, kpk sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni mantan menpora andi alifian mallarangeng, mantan kabiro perencanaan kemenpora deddy kusdinar selaku pejabat pemangku komitmen saat proyek hambalang dilaksanakan, juga mantan direktur operasional 1 pt adhi karya (persero) teuku bagus mukhamad noor.

ketiganya disangkakan pasal pasal 2 ayat 1, pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah selama uu no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 kuhp penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara.

Informasi Lainnya:

selanjutnya, anas urbaningrum dinyatakan oleh komisi pemberantasan korupsi (kpk) dibuat tersangka jumlah dugaan korupsi hambalang pada februari silam. anas diduga menerima pemberian kejutan tenntang perencanaan, pelaksanaan, juga pembangunan pusat olahraga hambalang.

penerimaan hadiah yang disangkakan terhadap anas berdasarkan kpk berupa mobil toyota harrier senilai kurang lebih rp800 juta daripada kontraktor pt adhi karya agar memuluskan pemenangan perusahaan tersebut saat masih adalah anggota dpr daripada 2009 dan diberi plat b 15 aud.

mantan ketua umum dpp partai demokrat tersebut disangkakan melakukan perbuatan menerima kejutan ataupun janji dan berlawanan dengan kewajibannya berdasarkan undang-undang tindak pidana korupsi yakni pasal 12 huruf a atau huruf b ataupun pasal 11 uu no 31 tahun 1999.

hasil audit investigasi badan pemeriksa keuangan (bpk) menuturkan kiranya nilai kerugian negara akibat persentasi proyek hambalang tersebut mencapai rp243,6 miliar.